Pada Rabu, 22 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Probolinggo telah berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kropak, Bantaran. Dua oknum tersebut adalah ZA (47) dan HA (40) yang merupakan wartawan media online dan juga anggota LSM. Kepolisian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga hasil dari pemerasan terhadap Kades SE (47).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa kasus pemerasan ini berawal ketika korban menerima surat klarifikasi yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Korban kemudian menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah tersebut. HA kemudian meminta uang sebesar Rp7 juta agar kasus tidak dilaporkan, namun korban tidak memberikan uang tersebut.
Setelah meminta tambahan waktu, korban akhirnya memperoleh Rp5 juta untuk diserahkan kepada HA dan ZA di Kantor Desa Kropak. Polres Probolinggo dengan tegas telah menangkap dua oknum wartawan yang terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap Kades. Anda dapat membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.