Pada Kamis, 23 Januari 2025, Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 18 orang di lokasi, di mana 14 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa gelanggang, sembilan ekor ayam, 26 unit motor, dan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi judi. Tindakan penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan arena judi sabung ayam yang meresahkan. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda sebesar 25 juta rupiah. Berita disampaikan oleh Redaktur & Reporter, Arry Dwi Saputra, dari jatim.jpnn.com.
“Gerebek Judi Sabung Ayam: 14 Orang Tersangka”

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…