Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Rachel menyampaikan pandangannya dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Senayan, Jakarta, pada 22 Januari 2024.
Menurut Rachel, fenomena judi online yang semakin marak telah menyengsarakan masyarakat meskipun dilarang oleh hukum negara. Dampak negatif dari judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyulut masalah sosial dan psikologis yang sangat merugikan.
Rachel turut menyoroti dampak judi online terhadap kelompok usia muda, yang rentan menjadi korban aplikasi judi online yang ditujukan padanya. Sebagai wakil rakyat, Rachel menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online hingga ke akarnya demi melindungi generasi penerus bangsa.