Perampok & Penyekap Lansia di Perum De Naila Gresik berhasil Diringkus

Perampok & Penyekap Lansia di Perum De Naila Gresik berhasil Diringkus

Sat Reskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua dari tiga pelaku perampokan dan penyekapan seorang lansia di rumahnya di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah KS (51) dan MA (48), sementara satu pelaku lainnya dengan inisial KY (40) masih dalam daftar buron. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa KS ditangkap di Wringinanom dan MA diamankan di rumahnya di Mojokerto. Mereka berdua dan barang buktinya akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Gresik.

Penangkapan ini terkait dengan kasus perampokan dan penyekapan korban, Paulina Siahaya (69), yang berawal dari sengketa utang piutang antara korban dan tersangka KS. Kesal dengan terus-menerusnya penagihan utang oleh korban, KS bersama teman-temannya, MA dan KY, merencanakan untuk melakukan perampokan. KS memberitahu posisi serta lokasi rumah korban kepada rekan-rekannya untuk melancarkan aksi tersebut.

Polisi menduga KS sebagai dalang utama di balik insiden tersebut karena sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar utangnya. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Jadi, Sat Reskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini untuk mengamankan pelaku lain yang masih buron, KY. Meskipun demikian, penangkapan dua dari tiga pelaku perampokan dan penyekapan ini dianggap sebagai langkah positif dalam penegakan hukum di wilayah Gresik.