Polda Jatim dan polres jajarannya berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rentang waktu 23 hari, mulai dari 1 hingga 23 Januari 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 142 tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan dengan 134 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa lima kasus dengan tujuh tersangka diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, sementara Sat Reskrim jajaran telah menangani 152 kasus dengan 135 tersangka. Tersangka curanmor meliputi residivis dan polisi memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap 18 tersangka dalam 25 kasus. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan, karena itu juga dianggap sebagai tindakan kejahatan. Pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Polda Jatim Tangkap 142 tersangka Curanmor dalam 23 Hari

Read Also
Recommendation for You

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…

KPK sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari…

Sebuah insiden pengeroyokan terjadi di Desa/Kecamatan Perak, Jombang, di mana seorang remaja menjadi korban dari…