Polda Jatim Tangkap 142 tersangka Curanmor dalam 23 Hari

Polda Jatim Tangkap 142 tersangka Curanmor dalam 23 Hari

Polda Jatim dan polres jajarannya berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rentang waktu 23 hari, mulai dari 1 hingga 23 Januari 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 142 tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan dengan 134 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa lima kasus dengan tujuh tersangka diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, sementara Sat Reskrim jajaran telah menangani 152 kasus dengan 135 tersangka. Tersangka curanmor meliputi residivis dan polisi memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap 18 tersangka dalam 25 kasus. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan, karena itu juga dianggap sebagai tindakan kejahatan. Pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan tersebut.