Rochmat Tri Hartanto, yang juga dikenal sebagai Antok, berusia 32 tahun dan telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, seorang wanita berusia 29 tahun, berpotensi dihukum mati atau dipenjara seumur hidup. Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap wanita yang telah dia pacari selama tiga tahun itu.
Aksi tersebut terjadi ketika Antok mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Kediri. Di sana, korban meninggal setelah diteriaki oleh pelaku. Farman menjelaskan bahwa setelah terjadi cekcok, Antok mencekik korban hingga tewas. Antok kemudian mencoba memutilasi jenazah korban dengan memotong kepala, kaki kiri hingga paha, dan kaki kanan hingga lutut.
Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus plastik dan diletakkan di rumah nenek pelaku di Tulungagung. Keesokan harinya, pelaku membuang potongan-potongan tubuh korban ke beberapa lokasi berbeda. Kepala korban ditemukan di Trenggalek, kedua kaki di Ponorogo, dan tubuh korban di dalam koper dibuang di Ngawi. Kini, pelaku menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.