Pada Minggu, 19 Januari 2025, Rochmat Tri Hartanto melakukan pembunuhan bersamaan dengan mutilasi terhadap wanita bernama Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kota Kediri. Antok, demikian pelaku dikenal, menghabiskan sekitar lima jam memotong-motong tubuh korban setelah mencekiknya hingga tewas. Dia menggunakan pisau buah yang dibelinya dari Indomaret untuk melakukan aksinya tersebut.
Setelah korban tak bernyawa, Antok memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Tulungagung untuk mengambil sebuah koper. Dia juga membawa beberapa barang termasuk pisau, kantong kresek, dan tali pramuka. Kembali ke hotel sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa, 20 Januari, Antok secara sadis melakukan mutilasi terhadap korban. Dia memotong tubuh korban dari kepala hingga kaki kiri, dan dari kaki kanan hingga lutut, memakan waktu sekitar lima jam.
Direktur Reserse Kriminalum Polda Jatim, Farman, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa Antok memutilasi korban dengan memutung area sendi. Kasus ini telah guncang warga Ngawi dan menimbulkan kecaman dari masyarakat. Anak buahnya, yang melakukan aksi sadis tersebut, telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.