Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan Sugiamto, mengkritik dakwaan tersebut karena dinilai kabur dan kurang merinci perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan. Billy menyoroti bahwa dakwaan tidak menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh kliennya jika permintaan untuk bersujud dan menggonggong tidak dipenuhi oleh korban.
Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, terdapat kekurangan dalam surat dakwaan yang menurut Billy tidak menjelaskan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap EN, orang tua korban. Ivan juga telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua korban yang masih berlaku hingga saat ini.
Melalui eksepsi ini, Billy meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mereka meminta keputusan yang adil. Pada akhirnya, Ivan Sugiamto dan pengacaranya berusaha membela diri dan membuktikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ada.