Klarifikasi Polres Situbondo Terkait Bebasnya 3 Pengguna Narkoba

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, salah satu pelaku merupakan Plt Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan) serta dua orang lainnya dengan inisial MA dan ZR. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menegaskan bahwa informasi yang tersebar di beberapa media online mengenai pembebasan ketiga pelaku tersebut tidak benar. Mereka yang diduga penyalahguna narkoba sedang menjalani proses rehabilitasi sesuai kebijakan yang berlaku. Meskipun ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena barang bukti yang ditemukan di bawah satu gram dan pertimbangan lain, mereka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Saat ini, ketiga pelaku tersebut sedang menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi Jember. Polres Situbondo juga telah melakukan langkah serupa terhadap seorang pengguna narkoba berinisial D sebelumnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan tanpa pandang bulu, dimana pelaku dengan barang bukti di bawah satu gram diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. Ditegaskan bahwa dalam kasus rehabilitasi penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, tidak akan diberikan surat perintah penghentian penyidikan sebelum proses rehabilitasi selesai dan mendapatkan rekomendasi dari panti rehabilitasi. Serangkaian penanganan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Situbondo ini membuktikan komitmen untuk memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.