Kapolresta Sidoarjo, AKBP Christian Tobing, berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg di wilayah Sidoarjo. Menurut Tobing, informasi tentang sindikat tersebut diterima dari masyarakat. Para pelaku membeli elpiji 3 kg dalam jumlah besar, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat setempat. Dari modus ini, para tersangka dapat meraup keuntungan antara Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual. Empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P berhasil ditangkap dalam operasi di gudang di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam bisnis pengoplosan elpiji non-subsidi ini, para pelaku mampu mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Penemuan Polisi: Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi dengan Gas Melon di Sidoarjo

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…