Kapolresta Sidoarjo, AKBP Christian Tobing, berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg di wilayah Sidoarjo. Menurut Tobing, informasi tentang sindikat tersebut diterima dari masyarakat. Para pelaku membeli elpiji 3 kg dalam jumlah besar, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat setempat. Dari modus ini, para tersangka dapat meraup keuntungan antara Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual. Empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P berhasil ditangkap dalam operasi di gudang di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam bisnis pengoplosan elpiji non-subsidi ini, para pelaku mampu mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Penemuan Polisi: Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi dengan Gas Melon di Sidoarjo
Read Also
Recommendation for You
BK DPRD Jember Diminta Sanksi Tegas Anggota Dewan yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat…
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
