Pada Jumat, 14 Februari 2025, Polres Blitar menangkap sekitar 100 pendekar silat dari perguruan silat yang melakukan aksi konvoi dan mengganggu ketertiban umum. Mereka terlibat dalam konvoi dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Selama konvoi, mereka melakukan aksi bleyer-bleyer dan berteriak-teriak yang mengganggu ketertiban di sekitar Mako Polres Blitar. Petugas berusaha membubarkan rombongan tersebut namun terjadi kekacauan ketika provokator memicu massa untuk berhamburan dan melarikan diri.
45 pemuda dan 43 unit sepeda motor akhirnya diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk didata. Mereka diminta membuat surat pernyataan serta menghubungi orang tua masing-masing. Dalam tindakan penegakan hukum, Satlantas Polres Blitar melakukan penindakan kepada kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat yang diperlukan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, berharap insiden ini tidak terulang kembali. Sebelumnya, Polres Blitar bersama Forkopimda Kabupaten Blitar dan perguruan silat se-Blitar Raya telah membuat deklarasi damai dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum terhadap pendekar silat yang mengganggu ketertiban umum merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar.