Seorang pria berinisial GS (41) yang merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan tirinya yang berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2024, ketika korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tirinya dan ibu kandungnya. Saat adik korban meminta ibunya untuk menemaninya tidur di kamar depan, membuat korban berada sendirian dengan ayah tirinya di kamar belakang. Pria tersebut kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban, dan mengancamnya untuk merahasiakan peristiwa tersebut. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. GS ditangkap dan mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa dorongan nafsu yang tidak bisa dikendalikan mendorongnya melakukan aksi bejat tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan mengenai pentingnya keselamatan anak dan perlunya kesadaran dalam menjaga mereka dari bahaya yang mengintai.
Kasus Cabul Terbaru: Ayah Cabuli Anak Tiri 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…