Seorang pria berinisial GS (41) yang merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan tirinya yang berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2024, ketika korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tirinya dan ibu kandungnya. Saat adik korban meminta ibunya untuk menemaninya tidur di kamar depan, membuat korban berada sendirian dengan ayah tirinya di kamar belakang. Pria tersebut kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban, dan mengancamnya untuk merahasiakan peristiwa tersebut. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. GS ditangkap dan mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa dorongan nafsu yang tidak bisa dikendalikan mendorongnya melakukan aksi bejat tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan mengenai pentingnya keselamatan anak dan perlunya kesadaran dalam menjaga mereka dari bahaya yang mengintai.
Kasus Cabul Terbaru: Ayah Cabuli Anak Tiri 12 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
