Pencurian Kayu Jati di Hutan Madiun Dibatalkan: Pelaku Kabur

Pada Sabtu, 15 Februari 2025, Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati yang dilakukan oleh pembalak liar di hutan jati petak 42 A. RPH Mruwak, BKPH Brumbun. Sebelas gelondong kayu jati berhasil diamankan oleh Polhut KPH Madiun dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut Administratur KPH Madiun Panca Putra M Sihite, aksi pencurian kayu tersebut digagalkan oleh tim Polhut KPH Madiun pada Jumat petang.

Berdasarkan data yang diperoleh, belasan gelondong kayu jati yang dicuri merupakan hasil penanaman pada tahun 1997 dengan diameter mencapai sekitar 30 sentimeter dan panjang empat meter. Lokasi pencurian tersebut berada di wilayah Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut, Polhut KPH Madiun bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Madiun untuk melakukan evakuasi belasan batang pohon jati dari area hutan ke Mapolres Madiun sebagai barang bukti.

Dalam pengejaran yang masih berlangsung, Polhut KPH Madiun dan Sat Reskrim Polres Madiun terus melakukan upaya untuk mengamankan pelaku pembalakan liar tersebut. Untuk informasi konten terkait lainnya, Anda dapat mengakses Google News JPNN.com Jatim.