Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, mulai berlaku 1 Maret 2025. Prabowo menyatakan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% selama 12 bulan setelah penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di bank-bank nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Penyimpanan devisa di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta menstabilkan nilai tukar rupiah. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memanfaatkan pengelolaan devisa hasil ekspor SDA secara lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Prabowo juga menyoroti bahwa dana devisa hasil ekspor dari sektor alam seringkali disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya untuk rakyat Indonesia menjadi kurang optimal. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan devisa hasil ekspor Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan. Sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib mematuhi kebijakan tersebut, sementara sektor minyak dan gas bumi mendapat pengecualian dengan merujuk pada ketentuan PP 36 2023.
Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan devisa hasil ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia seiring dengan upaya memanfaatkan potensi SDA Indonesia secara lebih baik yang diinstruksikan oleh pemerintah.