Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang mengenai aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa devisa hasil ekspor SDA harus disimpan 100% di dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk maksimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dia berharap dengan penyimpanan devisa di dalam negeri dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta memperkuat nilai tukar rupiah. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan. Diperkirakan kebijakan tersebut akan membuat devisa hasil ekspor Indonesia bisa bertambah hingga 80 miliar dolar AS. Keterlaksanaan kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian Indonesia.
Home
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto: Pengusaha Wajib Simpan Devisa 100% - Solusi untuk Kemakmuran RI!
Prabowo Subianto: Pengusaha Wajib Simpan Devisa 100% – Solusi untuk Kemakmuran RI!
Read Also
Recommendation for You
Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia Denis Manturov di…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia, Denis Manturov, di…
Prabowo Subianto recently revealed that Qatar is planning to invest approximately Rp 33 trillion with…
During President Prabowo Subianto’s visit to Middle Eastern countries such as Turkey, Qatar, and Egypt…
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap bahwa Qatar bersedia berinvestasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…
Para diaspora Indonesia di negara-negara Timur Tengah seperti Turki, Qatar, dan Mesir mengekspresikan optimisme mereka…