Prabowo Subianto: Pengusaha Wajib Simpan Devisa 100% – Solusi untuk Kemakmuran RI!

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang mengenai aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa devisa hasil ekspor SDA harus disimpan 100% di dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk maksimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dia berharap dengan penyimpanan devisa di dalam negeri dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta memperkuat nilai tukar rupiah. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan. Diperkirakan kebijakan tersebut akan membuat devisa hasil ekspor Indonesia bisa bertambah hingga 80 miliar dolar AS. Keterlaksanaan kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian Indonesia.