Pada tanggal 22 Februari 2025, Terdakwa dalam kasus perundungan anak, Ivan Sugiamto, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya menolak eksepsi yang diajukan oleh Ivan Sugiamto terkait cacat formil dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran. Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi syarat formil karena sudah lengkap dan jelas.
Setelah penolakan eksepsi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi yang hadir. JPU hanya diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksi dalam sidang untuk perkara perlindungan anak yang sedang berlangsung.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.