Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo menjadi tahap penyidikan. Polisi sedang berusaha mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, peneliti telah memeriksa 14 saksi, termasuk perwakilan dari PT SIP dan PT SC, dua perusahaan pemegang HGB tersebut. Meskipun kasus HGB laut Sidoarjo telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Alat bukti yang ditemukan mengungkap bahwa tiga HGB tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang bermasalah dari tahun 1996. Surat tersebut dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan kemudian digunakan sebagai dasar permohonan HGB ke Kantor Pertanahan ATR/BPN. Situasi ini menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki hak atas lahan tersebut, termasuk para petani tambak. Selain itu, tiga bidang tanah yang dijadikan HGB tersebut terletak di wilayah laut dan daratan Sidoarjo. Polda Jatim juga telah memeriksa 14 saksi untuk membantu menemukan tersangka dalam kasus HGB di laut Sidoarjo.
Penemuan Terbaru Kasus HGB Laut Sidoarjo: Polda Jatim Periksa 14 Saksi

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…