Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal selama satu pekan terakhir. Kepala kantor, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menghasilkan total 2.289.560 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3.400.140.600 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.708.098.160. Penindakan bermula dari pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di mana petugas menemukan 22.440 batang rokok ilegal. Tim bea cukai kemudian melakukan penyisiran hingga ke daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, dan menemukan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang. Aksi penindakan ini membuktikan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Jangan lewatkan berita menarik terkait penegakan hukum lainnya di Jatim dengan mengunjungi JPNN.com Jatim di Google News.

Source link