Sebuah tim gabungan dari Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, WS (12), di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2) pukul 22.30 WIB setelah adanya laporan dari ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep pada 17 Februari. Kasus ini bermula dari tindak pencabulan pertama kali yang terjadi pada 2023 di rumah korban, dimana pelaku, ayah tirinya, melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar. Pelaku mengaku perbuatannya berulang kali sejak tahun 2023 dengan motif nafsu, membuat korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000 dan mengancam akan membunuhnya jika kejadian ini dilaporkan kepada ibunya. Setelah interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti hasil visum, handphone, dan pakaian korban berhasil diamankan.PARATORPelaku pencabulan anak tiri di Sumenep berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Malang, merupakan berita yang masih hangat dari Sumenep. Jangan lupa untuk tetap memfollow perkembangan berita menarik dari JPNN.com Jatim di Google News untuk informasi terbaru dan terpercaya.
Pria Sumenep Cabuli Anak Tiri di Malang, Pelaku Ditangkap!

Read Also
Recommendation for You

Polres Ponorogo berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu dan pil koplo…

Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil menangani kasus penipuan oleh seorang dukun palsu yang merugikan korbannya…

Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman puluhan sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui KMP Dharma…

Pada Jumat, 25 April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan tengah menangani kasus penipuan yang…