Pada Jumat, 28 Februari 2025, Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak putih di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut informasi yang diterbitkan oleh jatim.jpnn.com, pabrik tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga mencapai Rp1 miliar. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait dengan bau tidak sedap yang berasal dari rumah di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua orang, yaitu PU (46 tahun) dan JS (43 tahun), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif untuk pengembangan jaringan. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, termasuk jenis arak, guna menekan tindak pidana kejahatan yang diakibatkan oleh konsumsi miras. Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan minuman keras tersebut, termasuk drum dan peralatannya, telah disita oleh polisi dan menjadi barang bukti yang saat ini berada di Mapolres Jombang. Jadi, ini merupakan langkah nyata dalam memberantas industri miras ilegal di Kabupaten Jombang.
Razia Polisi Terhadap Industri Miras Rumahan Jombang: Omzet Miliaran
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
