Pada Jumat, 28 Februari 2025, Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak putih di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut informasi yang diterbitkan oleh jatim.jpnn.com, pabrik tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga mencapai Rp1 miliar. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait dengan bau tidak sedap yang berasal dari rumah di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua orang, yaitu PU (46 tahun) dan JS (43 tahun), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif untuk pengembangan jaringan. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, termasuk jenis arak, guna menekan tindak pidana kejahatan yang diakibatkan oleh konsumsi miras. Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan minuman keras tersebut, termasuk drum dan peralatannya, telah disita oleh polisi dan menjadi barang bukti yang saat ini berada di Mapolres Jombang. Jadi, ini merupakan langkah nyata dalam memberantas industri miras ilegal di Kabupaten Jombang.
Razia Polisi Terhadap Industri Miras Rumahan Jombang: Omzet Miliaran

Read Also
Recommendation for You

Tiga bocah di Gresik terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggemparkan. Dr. Titik…

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli…

Tiga anak-anak di bawah umur diketahui melakukan tindakan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

Perempuan di Magetan menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil saat menghadiri pengajian. Insiden tidak…

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengumumkan penemuan kasus produksi bahan…