Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria dengan inisial W (51 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri. Korban, seorang perempuan berinisial NA (20 tahun) dari Malang, mengalami trauma berat akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut selama tujuh tahun terakhir. Motif dari aksi bejat W adalah karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), dan menyebabkan ia “khilaf” dalam melakukan perbuatan tersebut. Polresta Malang Kota menangkap tersangka setelah korban melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada keluarga dan pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan W adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban agar tidur dalam satu kamar dengannya, lalu melakukan persetubuhan. Kejadian kekerasan seksual ini terjadi pada tahun 2017, 2019, dan terakhir pada 18 November 2024. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan mengusut lebih lanjut kasus tersebut. Temukan informasi terkait di JPNN.com Jatim di Google News.
Kasus Bejat Ayah di Malang: Setubuhi Putri Kandung Sejak 2017
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
