Sebuah pengedar narkoba wanita berinisial DAC (27 tahun) telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya karena perannya dalam peredaran narkoba. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17 Februari) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 6,372 gram, timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, DAC mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B yang saat ini dalam pengejaran (DPO). Tersangka DAC dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Penangkapan ini membuka jaringan narkoba dari Jombang dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini.
Operasi Polrestabes Surabaya Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Jombang

Read Also
Recommendation for You

Tiga bocah di Gresik terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggemparkan. Dr. Titik…

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli…

Tiga anak-anak di bawah umur diketahui melakukan tindakan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

Perempuan di Magetan menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil saat menghadiri pengajian. Insiden tidak…

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengumumkan penemuan kasus produksi bahan…