Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Bob Hasan menyoroti masalah maraknya pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Menurutnya, banyak pekerja migran ilegal disebabkan oleh perusahaan yang tidak mematuhi standar hukum dalam pengiriman tenaga kerja. Hal ini sering kali berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena proses pengiriman pekerja migran yang melanggar aturan.
Bob Hasan menyampaikan kebutuhan akan langkah konkret untuk mendata pekerja migran ilegal, yang jumlahnya terus meningkat. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar pekerja migran tidak menyadari bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara perusahaan yang merekrut mereka sering kali mengetahui hal tersebut namun tetap melanjutkan praktik ilegalnya. Hal ini mendorong Bob Hasan untuk mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi ilegal.
Menyadari pentingnya pendataan ulang, Bob Hasan menekankan perlunya proses amnesti atau pengampunan bagi para pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam status ilegal. Ia pun mengajukan pertanyaan, mengapa pekerja migran Indonesia yang merupakan pahlawan devisa tidak mendapatkan amnesti seperti yang diberikan kepada kasus lain, seperti dalam masalah pajak. Dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, Bob Hasan menyerukan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait usul nomenklatur amnesti bagi PMI ini.
Usul Nomenklatur Amnesti untuk Pekerja Migran Indonesia
