Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair H-7 Lebaran
Read Also
Recommendation for You
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di…
President Prabowo Subianto of Indonesia participated in the Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H celebration…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melakukan pergantian dan pelantikan beberapa menteri dalam Kabinet Merah…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melakukan perombakan Kabinetnya dan melantik beberapa anggota baru…
Pimpinan DPR menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan dengan baik. Mereka telah menanggapi…
Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…