Penangkapan Selebgram Madiun LS oleh Polisi Mendorong Promosi Situs Judi Online

Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LS terkait kasus judi online dalam rangka pers rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2025. LS, seorang selebgram berusia 25 tahun dari Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Dengan jumlah pengikut sebanyak 42,5 ribu di Instagram, LS tertangkap dalam operasi tersebut di Mess Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun pada tanggal 5 Maret. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa LS menjadi target dari patroli siber yang dilakukan Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Modus operandi yang digunakan oleh LS adalah mempromosikan situs judi lewat akun Instagram pribadinya dengan nama @tiachii.real. Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilakukan oleh Polres Madiun Kota mengungkap beberapa kasus kriminal, termasuk kasus perjudian online yang melibatkan empat tersangka. Dalam kasus LS, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah tersebut.

Source link