Pada Rabu, 12 Maret 2025, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bermerek Minyakita di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Menurut Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Mereka menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, menimbulkan dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi, yaitu di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya. Di kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang ke dalam kemasan berukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar. Modus operandi para pelaku adalah dengan mengisi kemasan lima liter hanya dengan 4,5 liter minyak goreng, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi antara 800-890 ml. Total kerugian yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp727 juta. Keseluruhan operasi ini berhasil membuktikan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita yang merugikan masyarakat.
Polda Jatim Ungkap Gudang Minyak Palsu, Sita 14 Ton Minyak
Read Also
Recommendation for You
Polres Sumenep telah melakukan razia di beberapa lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan…
Pada hari Rabu (10/12), pembangunan portal parkir digital di restoran Mie Gacoan di Jalan Ngagel,…
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di salah satu sekolah di…
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung…
Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar bernama Igo Heryanto masih belum berhasil…
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
