Pada Rabu, 12 Maret 2025, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bermerek Minyakita di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Menurut Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Mereka menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, menimbulkan dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi, yaitu di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya. Di kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang ke dalam kemasan berukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar. Modus operandi para pelaku adalah dengan mengisi kemasan lima liter hanya dengan 4,5 liter minyak goreng, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi antara 800-890 ml. Total kerugian yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp727 juta. Keseluruhan operasi ini berhasil membuktikan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita yang merugikan masyarakat.
Polda Jatim Ungkap Gudang Minyak Palsu, Sita 14 Ton Minyak

Read Also
Recommendation for You

Tiga bocah di Gresik terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggemparkan. Dr. Titik…

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli…

Tiga anak-anak di bawah umur diketahui melakukan tindakan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

Perempuan di Magetan menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil saat menghadiri pengajian. Insiden tidak…

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengumumkan penemuan kasus produksi bahan…