Pada Rabu, 12 Maret 2025, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bermerek Minyakita di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Menurut Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Mereka menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, menimbulkan dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi, yaitu di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya. Di kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang ke dalam kemasan berukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar. Modus operandi para pelaku adalah dengan mengisi kemasan lima liter hanya dengan 4,5 liter minyak goreng, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi antara 800-890 ml. Total kerugian yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp727 juta. Keseluruhan operasi ini berhasil membuktikan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita yang merugikan masyarakat.
Polda Jatim Ungkap Gudang Minyak Palsu, Sita 14 Ton Minyak
Read Also
Recommendation for You
Kejadian ini merupakan sorotan publik setelah adanya laporan dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp213 juta…
SITUBONDO – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah…
Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Ditangkap di Surabaya Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Berhasil Ditangkap…
Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Polres Tulungagung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap…
Dua Pria Ditangkap Terkait Pembacokan di Surabaya Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AM dan…
Penyiapan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan terdakwa…
