Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Ali Nasikin dan Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabotase aset desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Keduanya langsung ditahan di Lapas Delta Sidoarjo untuk proses penyidikan. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sebelum Ali Nasikin dan Samiun ditahan, bendahara Tim 9 Penjualan TKD Sidokerto juga telah ditahan pada awal Ramadan, sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sambil menunggu penyidikan lebih lanjut.
Selain kasus sabotase aset desa, Ali Nasikin juga terlibat dalam kasus korupsi aset desa senilai Rp3,1 miliar. Ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi di tingkat desa juga perlu diwaspadai. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
