Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan sanksi yang tegas kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Dalam hal ini, pentingnya proses hukum yang adil dan transparan sangat ditekankan. Habiburokhman menegaskan bahwa semua tuduhan harus ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan. Tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres tersebut dinilai telah merusak kepercayaan publik dan bertentangan dengan prinsip etika serta integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan sanksi maksimal jika terbukti bersalah sebagai wujud keadilan bagi korban dan masyarakat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga menjelaskan bahwa tersangka dapat dikenakan berbagai pasal hukum yang berlaku, di antaranya terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pornografi, dan Informasi serta Transaksi Elektronik. Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Polri tidak akan menoleransi anggotanya yang terbukti melanggar hukum demi menjaga keadilan dan kebebasan dalam masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada
Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (10/12/2025), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin di…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya yang…

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp51,82 triliun untuk percepatan pemulihan pascabencana banjir…

Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria dan pembaruan tata ruang…

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan tanggapan positif terhadap rencana pemerintah untuk…







