Perwakilan korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban SMB mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR RI. Mereka meminta penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta. Salah satu perwakilan korban, Oni Asaat, menyampaikan bahwa kasus ini belum ada kepastian hukum selama tiga tahun dan berharap adanya solusi efektif untuk memulihkan hak ekonomi korban.
Dukungan terhadap RJ juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menegaskan perlunya penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan korban, terutama dalam memulihkan hak ekonomi mereka. Kasus Net89 telah menetapkan 15 tersangka oleh Bareskrim Polri dan sejumlah aset sebagai barang bukti telah disita. Langkah-langkah ini diharapkan membawa kabar baik bagi para korban yang mencari keadilan di DPR RI.












