Pemalsuan Minyak Goreng Premium di Malang: Pasutri Jadi Tersangka

Polres Malang berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial S (60) dan perempuan berinisial GR (46). Kasus ini terbongkar setelah adanya aduan dari pedagang toko di Kecamatan Dau terkait ketidaksesuaian produk kemasan lima liter dengan spesifikasi yang seharusnya. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di rumah mereka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Penemuan yang mencolok adalah perbedaan ukuran jerigen minyak goreng palsu yang lebih kecil daripada produk resmi perusahaan. Selain itu, jerigen minyak goreng palsu memiliki tutup warna kuning, berat yang lebih ringan dari produk asli, dan warna minyak yang cenderung gelap. Logo halal pada jerigen minyak goreng palsu juga berbeda dengan produk asli.

Praktik bisnis haram ini dilakukan oleh pasutri S dan GR sejak 25 Desember 2024. Dengan demikian, keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik pemalsuan produk yang merugikan konsumen. Temukan berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link