Kisah Pelaku Penembakan Remaja Lamongan dengan KTA Polisi Palsu

Polisi di Lamongan telah mengungkap bahwa pelaku penembakan remaja menggunakan airsoft gun ternyata memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu. AKBP Bobby A Condro Putra dari Polres Lamongan mengatakan bahwa pelaku memiliki keinginan untuk menjadi anggota polisi dan bahkan membeli senjata airsoft gun melalui YouTube dengan harga Rp3,5 juta. Pelaku tersebut, yang telah memiliki catatan kejahatan sebelumnya, kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui bagaimana pelaku bisa mendapatkan airsoft gun secara daring dan apakah ada jaringan tertentu yang terlibat dalam distribusi senjata tersebut. Mereka juga tengah menyelidiki kepemilikan KTA polisi palsu yang ditemukan pada pelaku. Semoga korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Jaga informasi terkini di Jatim.jpnn.com untuk berita menarik lainnya.

Source link