Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Draf RUU ini disampaikan untuk menegaskan bahwa substansi yang dibahas di DPR tidak sesuai dengan yang beredar di luar. Dasco menegaskan bahwa terdapat hanya tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI, dengan tujuan penguatan agar tidak ada pelanggaran hukum di masa mendatang. Revisi ini mencakup Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah RUU TNI kepada DPR, yang menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Komisi I DPR RI memastikan bahwa poin-poin dalam perubahan UU TNI sudah sesuai dengan substansi yang dibahas di DPR. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan publik bisa memahami dan menilai revisi yang telah dilakukan terhadap RUU TNI dengan lebih baik.
Draf RUU TNI: Perbedaan Antara Versi Medsos dan Komisi I

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Imipas…

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyoroti masalah tumpukan sampah di Kabupaten Kerinci dan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kenegaraan ke Brunei Darussalam pada Rabu, 14 Mei…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan bilateral dengan Brunei Darussalam, terutama…

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…