Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Draf RUU ini disampaikan untuk menegaskan bahwa substansi yang dibahas di DPR tidak sesuai dengan yang beredar di luar. Dasco menegaskan bahwa terdapat hanya tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI, dengan tujuan penguatan agar tidak ada pelanggaran hukum di masa mendatang. Revisi ini mencakup Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah RUU TNI kepada DPR, yang menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Komisi I DPR RI memastikan bahwa poin-poin dalam perubahan UU TNI sudah sesuai dengan substansi yang dibahas di DPR. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan publik bisa memahami dan menilai revisi yang telah dilakukan terhadap RUU TNI dengan lebih baik.
Draf RUU TNI: Perbedaan Antara Versi Medsos dan Komisi I
Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (10/12/2025), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin di…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya yang…

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp51,82 triliun untuk percepatan pemulihan pascabencana banjir…

Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria dan pembaruan tata ruang…

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan tanggapan positif terhadap rencana pemerintah untuk…







