Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya memperbarui tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal lain selain yang disebutkan tersebut, menepis spekulasi yang beredar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa proses revisi UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau tertutup, melainkan telah melibatkan berbagai pihak dalam beberapa bulan terakhir.
Pembahasan revisi UU TNI juga tidak dilakukan secara diam-diam di hotel, seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Dasco menegaskan bahwa rapat-rapat terkait revisi tersebut bersifat terbuka dan terjadwal secara resmi dalam agenda DPR. Meskipun revisi hanya fokus pada tiga pasal, Dasco menjelaskan bahwa proses tersebut memakan waktu yang cukup panjang karena perlunya mempertimbangkan aspek akademik serta merumuskan kata-kata yang tepat dalam penyusunannya.
Dengan demikian, penegasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas terkait dengan proses revisi UU TNI dan menghilangkan spekulasi yang tidak berdasar. Menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan tiga pasal, upaya tersebut juga menunjukkan transparansi dalam proses legislasi yang dilakukan oleh pihak terkait.