Penyalahgunaan pupuk subsidi semakin merajalela di Indonesia, hal ini terbukti dengan kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaku, berinisial QMR asal Bojonegoro, ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mendistribusikannya di luar wilayah yang ditentukan, menyebabkan kelangkaan di Lamongan. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa pelaku QMR memperoleh pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lamongan dan menjualnya di Bojonegoro dengan selisih harga yang cukup signifikan. Pelanggaran ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan sak pupuk dari gudang milik pelaku dan QMR kini dihadapi ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Keselamatan dan kesejahteraan warga seharusnya menjadi prioritas utama, maka penindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat.
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Sebabkan Kelangkaan – Polda Jatim Bongkar Kasus

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…