Pentingnya Restorative Justice dalam RKUHAP: Bimantoro Wiyono Menjelaskannya

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, kembali menggarisbawahi pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam pembaruan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bimantoro berpendapat bahwa pendekatan restoratif harus menjadi bagian integral dari RKUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mencegah kriminalisasi masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan formal. Restorative justice, kata Bimantoro, adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi korban untuk pulih, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Beliau menegaskan bahwa konsep ini sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang sedang didorong di DPR. Pada kesempatan sebelumnya, Bimantoro juga mendukung penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia menekankan pentingnya solusi yang fokus pada pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Komitmen ini akan terus ia sampaikan dalam forum legislasi di DPR dan dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan. Bimantoro berharap bahwa pembahasan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.

Source link