Polres Lumajang telah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian emas batangan dengan total berat 10 kilogram, senilai sekitar Rp16 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan orang kepercayaan korban. Mereka adalah asisten rumah tangga korban berinisial SL (46), tukang kebun korban berinisial KH (36), dan AJ (53) yang bertindak sebagai perantara mencari dukun santet.
Alex menjelaskan bahwa SL, yang bekerja sebagai ART sejak September 2018, merupakan otak utama dari aksi pencurian emas tersebut. Dia berhasil menduplikasi kunci lemari dan laci tempat penyimpanan emas milik majikannya, Leo Tanoyo (71). Pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH, dengan mencuri dua keping emas yang kemudian dijual dan hasilnya dibagi. Modus operandi yang digunakan oleh SL adalah dengan berpura-pura menginvestasikan uang dari penjualan emas ke toko emas tempat mereka menjual emas curian.
Kini, uang tersebut telah berhasil disita sebagai barang bukti. Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap pelaku pencurian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya keamanan dan kepercayaan terhadap orang di sekitar kita. Tindakan kriminal seperti ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal agar dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Semoga dengan penangkapan ini, kasus pencurian semacam ini dapat dicegah di masa mendatang. Kami sangat menghargai upaya Polres Lumajang dalam menyelesaikan kasus ini dan kami berharap kasus serupa tidak akan terulang di kemudian hari.