Polisi Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi 3 Ton

Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi berhasil menghentikan truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi G-9768-AC yang membawa muatan pupuk subsidi Urea dan Phonska di Jalan Raya Kwadungan, Desa Budug, Kecamatan Kwadungan pada Selasa. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan, bersama timnya menemukan bahwa pupuk subsidi seberat tiga ton tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan resmi. Akibatnya, pengemudi dan kernet truk tersebut, berinisial R (58) dan NF (25), ditangkap.

Kedua pelaku mengaku mendapat pupuk bersubsidi tersebut dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara membelinya seharga Rp130.000-Rp140.000 per sak dan memberikan keuntungan Rp10.000 kepada petani setiap saknya. Setelah mengumpulkan tiga ton pupuk subsidi tersebut, keduanya mengirimkan ke Ngawi menggunakan truk. Kasus ini berawal dari penawaran pupuk subsidi melalui media sosial Facebook. Pelaku AR (25) menghubungi pembeli melalui WhatsApp untuk menyelesaikan transaksi.

Polres Ngawi berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi sebanyak tiga ton dari truk engkel, menunjukkan tindakan tegas dalam memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal yang mencoba memperkaya diri melalui bisnis tidak sah. Silakan ikuti informasi terkini lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link