Seorang wanita asal Jabon Sidoarjo, Sri Eka Yulia Fitri, menemui nasib malang setelah Lebaran 2025 ketika ia ditahan karena mencuri perhiasan majikannya, Damara Kartikasari. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Citraland, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada tanggal 26 Maret. Sri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap oleh Polres Gresik setelah mencuri cincin seberat tujuh gram dan gelang emas seberat 9,24 gram. Korban pertama kali menyadari kehilangan perhiasannya pada pagi hari setelah ART tersebut membersihkan rumahnya. Dengan cepat, Sri ditangkap oleh polisi di indekosnya di Kota Pasuruan. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk selalu jujur dan berbuat baik.
Demi Baju Lebaran, ART Gresik Curi Perhiasan Majikan
Read Also
Recommendation for You
Polda Jawa Timur Periksa Selebgram dan Artis Terkait Arisan Online Bodong Rp71 Miliar Polda Jawa…
Tim Patroli Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika di Surabaya Tim Patroli Perintis Presisi Subdit Gasum…
Warga Sampang Disekap dan Disiksa karena Utang Rp300 Juta Polisi berhasil menangkap tiga orang yang…
SURABAYA – Kasus pembacokan dua petugas valet di tempat hiburan Ambyar Surabaya akhirnya menemukan titik…
BBPOM Surabaya Dimusnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal, Simak Faktanya! Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang…
Oknum Anggota Outsourcing Dishub Gresik Diciduk Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik…
