Seorang wanita asal Jabon Sidoarjo, Sri Eka Yulia Fitri, menemui nasib malang setelah Lebaran 2025 ketika ia ditahan karena mencuri perhiasan majikannya, Damara Kartikasari. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Citraland, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada tanggal 26 Maret. Sri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap oleh Polres Gresik setelah mencuri cincin seberat tujuh gram dan gelang emas seberat 9,24 gram. Korban pertama kali menyadari kehilangan perhiasannya pada pagi hari setelah ART tersebut membersihkan rumahnya. Dengan cepat, Sri ditangkap oleh polisi di indekosnya di Kota Pasuruan. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk selalu jujur dan berbuat baik.
Demi Baju Lebaran, ART Gresik Curi Perhiasan Majikan

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…