Demi Baju Lebaran, ART Gresik Curi Perhiasan Majikan

Seorang wanita asal Jabon Sidoarjo, Sri Eka Yulia Fitri, menemui nasib malang setelah Lebaran 2025 ketika ia ditahan karena mencuri perhiasan majikannya, Damara Kartikasari. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Citraland, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada tanggal 26 Maret. Sri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap oleh Polres Gresik setelah mencuri cincin seberat tujuh gram dan gelang emas seberat 9,24 gram. Korban pertama kali menyadari kehilangan perhiasannya pada pagi hari setelah ART tersebut membersihkan rumahnya. Dengan cepat, Sri ditangkap oleh polisi di indekosnya di Kota Pasuruan. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk selalu jujur dan berbuat baik.

Source link