Seorang wanita asal Jabon Sidoarjo, Sri Eka Yulia Fitri, menemui nasib malang setelah Lebaran 2025 ketika ia ditahan karena mencuri perhiasan majikannya, Damara Kartikasari. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Citraland, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada tanggal 26 Maret. Sri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap oleh Polres Gresik setelah mencuri cincin seberat tujuh gram dan gelang emas seberat 9,24 gram. Korban pertama kali menyadari kehilangan perhiasannya pada pagi hari setelah ART tersebut membersihkan rumahnya. Dengan cepat, Sri ditangkap oleh polisi di indekosnya di Kota Pasuruan. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk selalu jujur dan berbuat baik.
Demi Baju Lebaran, ART Gresik Curi Perhiasan Majikan
Read Also
Recommendation for You
Seorang pria lansia berusia 70 tahun dengan inisial M menjadi korban pembacokan oleh seorang anak…
Video keributan antara sekelompok remaja yang membawa senjata tajam di Surabaya telah menjadi viral di…
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan rencana aksi balap liar yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja…
Polsek Duduksampeyam Gresik baru-baru ini melaksanakan razia di beberapa warung kopi di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten…
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa…
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap seorang aktivis dan mahasiswa dari Bandung, bernama…
