Analisis Kritis Bimantoro Wiyono terhadap Pemberitaan Tempo: Pelanggaran Etika Jurnalistik

Pada edisi 7 April 2025, Majalah Tempo menampilkan artikel yang mengkritik Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Artikel tersebut dianggap mencemarkan nama baik Dasco dengan narasi yang meragukan dan tuduhan terbuka di sampul depan. Bimantoro Wiyono menanggapi hal ini dengan kekecewaan, menyebutnya sebagai pelanggaran etika jurnalistik. Dia menekankan bahwa kebebasan pers adalah aspek penting dalam demokrasi, namun harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau membingungkan fakta dan opini adalah langkah yang tidak diterima. Wiyono merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan penilaiannya. Dia yakin bahwa Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh yang jujur dan berdedikasi. Tuduhan tanpa dasar terhadap Dasco tidak hanya merugikan secara personal, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Wiyono juga mengingatkan pentingnya kritis dalam menyikapi informasi di ruang publik, serta menjaga asas praduga tak bersalah dan etika dalam menyampaikan pendapat. Semua ini merupakan panggilan bagi kita untuk senantiasa mempertahankan kebenaran dengan tidak menggunakan kebebasan berekspresi untuk merugikan orang lain secara tidak adil.

Source link