Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam dengan keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Menurut Martin, tindakan tersebut melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi kedokteran. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku, dan mendesak agar proses hukum dilaksanakan dengan adil dan transparan serta memberikan hukuman maksimal. Martin juga mendorong lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan dan menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan kepada tenaga medis. Dia berharap agar seluruh tenaga kesehatan di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai peringatan tentang tanggung jawab moral dan etika profesi dokter. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban melaporkan kepolisian, di mana pelaku diduga melakukan tindakan tersebut pada korban di sebuah ruangan di Gedung MCHC RSHS Bandung. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian, namun pihak rumah sakit dan universitas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum dan status pelaku.
Dokter Residen Lakukan Tindakan Keji: Kasus Pelecehan Anak Pasien

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan kebingungannya terkait penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan…

Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wijanto, mengungkapkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada…

Yuliansyah, Anggota MPR RI Fraksi Gerindra, mengadakan kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Universitas Nahdlatul…

Komisi VII DPR RI sedang dalam proses pembahasan intensif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Legislator…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri kegiatan Gerakan Menanam Padi Serentak di 14 Provinsi dengan…