Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi oleh seorang warga yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sebanyak 24 karung pupuk, terdiri dari 23 karung pupuk phonska dan satu karung pupuk urea, diamankan dalam sebuah mobil elf di daerah Kecamatan Kuripan. Pemilik pupuk tersebut, seorang warga bernama AP, diduga membeli pupuk dari seorang pedagang di desa setempat untuk didistribusikan ke Desa Sumber tanpa izin resmi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pemilik pupuk tidak berhak membeli atau menyalurkan pupuk bersubsidi karena tidak terdaftar dalam RDKK. Meskipun sopir dan kernet yang mengirimkan pupuk itu tidak ditahan, keduanya dijadikan saksi dalam kasus ini karena hanya melakukan pengantaran. Kejadian ini merupakan salah satu upaya polisi untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan mencegah penyalahgunaan barang tersebut di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tindakan ini sekaligus sebagai peringatan bagi masyarakat agar mematuhi aturan dalam pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.