Sat Resnarkoba Polres Gresik telah berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba dengan berhasil menyita 16 gram narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka dan berhasil menyita satu paket sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu sepeda motor. Selanjutnya, pengembangan dari penangkapan ini membawa tim ke tersangka lain, yaitu MF, di Desa Gedangan, Sidayu. Hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membawa petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi yang berbeda. Dalam operasi lanjutan berhasil disita 16 gram sabu-sabu, paket ganja, uang tunai, timbangan elektrik, dan alat bantu pengemasan narkoba. Dari sitaan ini, diperkirakan terdapat 160 paket sabu-sabu siap edar. Tindakan ini merupakan upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Gresik Tangkap 6 Pengedar Narkoba dengan 160 Paket Siap Edar

Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…