Sat Resnarkoba Polres Gresik telah berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba dengan berhasil menyita 16 gram narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka dan berhasil menyita satu paket sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu sepeda motor. Selanjutnya, pengembangan dari penangkapan ini membawa tim ke tersangka lain, yaitu MF, di Desa Gedangan, Sidayu. Hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membawa petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi yang berbeda. Dalam operasi lanjutan berhasil disita 16 gram sabu-sabu, paket ganja, uang tunai, timbangan elektrik, dan alat bantu pengemasan narkoba. Dari sitaan ini, diperkirakan terdapat 160 paket sabu-sabu siap edar. Tindakan ini merupakan upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Gresik Tangkap 6 Pengedar Narkoba dengan 160 Paket Siap Edar
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
