Korban Penahanan Ijazah Laporkan Penipuan Lowongan Kerja

Sejumlah karyawan bekas yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut bukan menyangkut penahanan ijazah melainkan dugaan penipuan terkait lowongan pekerjaan. Edi Kuncoro Prayitno, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa selain penahanan ijazah, pihaknya juga menyoroti proses rekrutmen yang dilakukan perusahaan dalam mencari karyawan. Mereka mengungkapkan bahwa proses rekrutmen untuk masuk ke perusahaan tersebut telah menunjukkan tanda-tanda penipuan sejak awal, seperti menahan ijazah asli sebagai syarat utama. Tiga akun yang terlibat dalam dugaan penipuan lowongan pekerjaan tersebut akan dilaporkan ke Polda Jatim, termasuk akun Facebook dan nomor telepon yang terkait langsung dengan perusahaan yang bergerak di Margomulyo. Dari pihak berwenang juga ditemukan bahwa pengumuman lowongan kerja dari perusahaan tersebut diunggah pada beberapa tanggal di media sosial, menambah bukti terkait kasus ini. Antara lain, ada tiga akun yang akan dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dalam perekrutan karyawan, termasuk akun pemilik perusahaan tersebut dan akun media sosial yang terkait dengan perusahaan tersebut. Sesuai dengan informasi yang diterbitkan pada Senin, 21 April 2025 – 21:00 WIB, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal terus bergulir dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Kedepannya, kasus ini perlu dipantau dengan seksama untuk mengetahui perkembangannya.

Source link