Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan kebingungannya terkait penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang telah habis sejak Januari 2025. Dalam laporan capaian kinerja, terungkap bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang terealisasi. Heri Gunawan menyoroti bahwa meskipun anggaran telah habis, seharusnya masih ada kegiatan yang bisa dilakukan, mengingat Ombudsman memiliki tugas utama sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara bijak, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi pemerintah. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fokus pada program yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat, serta menghapus kegiatan yang minim relevansi. Dengan demikian, Ombudsman diharapkan dapat memenuhi komitmennya sebagai pengawas pelayanan publik dengan lebih efektif.
Analisis Anggaran Program Pengawasan Ombudsman: Capaian Nihil

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Imipas…

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyoroti masalah tumpukan sampah di Kabupaten Kerinci dan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kenegaraan ke Brunei Darussalam pada Rabu, 14 Mei…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan bilateral dengan Brunei Darussalam, terutama…

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…