Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan kebingungannya terkait penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang telah habis sejak Januari 2025. Dalam laporan capaian kinerja, terungkap bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang terealisasi. Heri Gunawan menyoroti bahwa meskipun anggaran telah habis, seharusnya masih ada kegiatan yang bisa dilakukan, mengingat Ombudsman memiliki tugas utama sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara bijak, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi pemerintah. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fokus pada program yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat, serta menghapus kegiatan yang minim relevansi. Dengan demikian, Ombudsman diharapkan dapat memenuhi komitmennya sebagai pengawas pelayanan publik dengan lebih efektif.
Analisis Anggaran Program Pengawasan Ombudsman: Capaian Nihil
Read Also
Recommendation for You

Menurut Prabowo, kebijakan makan bergizi gratis merupakan kebutuhan penting bagi mayoritas masyarakat yang masih menghadapi…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi…

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran…

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi masukan dari pelaku industri fintech dalam…

Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum dalam mengungkap latar belakang suatu kasus, meskipun tindakan kekerasan tidak…







