Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Menurutnya, penundaan penerbitan PP tersebut dengan alasan moratorium pemekaran daerah tidak berdasar dan justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Heri Gunawan menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera mengeluarkan kedua PP tersebut, karena moratorium dianggap bukan merupakan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang. Ia menekankan bahwa kewajiban penyusunan PP tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 55 dan 56. Dokumen Desartada dianggap sebagai pedoman dalam proses pemekaran daerah otonom di Indonesia.
Menyoroti keterlambatan penerbitan regulasi tersebut, Heri Gunawan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya telah menerbitkan kedua PP itu paling lambat dua tahun setelah UU Pemda diundangkan pada 2016. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut masih belum rampung. Dalam konteks ini, inkonsistensi Ditjen Otonomi Daerah yang menunda penerbitan PP namun tetap menerima usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai daerah juga menjadi sorotan.
Sejak era pemekaran daerah dimulai, telah terbentuk 233 DOB, terdiri dari 12 provinsi, 182 kabupaten, dan 39 kota. Komisi II DPR RI sedang membahas Rancangan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah bersama Kemendagri sebagai pedoman resmi dalam pengaturan pemekaran dan penggabungan daerah ke depan.