Seorang santri di bawah umur di pondok pesantren Kabupaten Magetan menjadi korban pelecehan seksual oleh senior berinisial US (19). Perbuatan tersebut terjadi ketika korban sedang tidur di masjid, dimana pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan tindakan cabul. Korban, meskipun takut karena pelaku adalah seniornya, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada saudaranya yang juga santri di pesantren tersebut. Setelah cerita tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan hal ini ke pihak berwajib pada Maret 2025. Pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses peradilan dengan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini merupakan contoh dari tindakan tragis yang menimpa santri di bawah umur, menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.
Skandal Dicabuli: Santri dan Kasus Sexual di Masjid

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…