Skandal Dicabuli: Santri dan Kasus Sexual di Masjid

Seorang santri di bawah umur di pondok pesantren Kabupaten Magetan menjadi korban pelecehan seksual oleh senior berinisial US (19). Perbuatan tersebut terjadi ketika korban sedang tidur di masjid, dimana pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan tindakan cabul. Korban, meskipun takut karena pelaku adalah seniornya, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada saudaranya yang juga santri di pesantren tersebut. Setelah cerita tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan hal ini ke pihak berwajib pada Maret 2025. Pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses peradilan dengan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini merupakan contoh dari tindakan tragis yang menimpa santri di bawah umur, menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Source link