Polda Jatim telah memulai penyelidikan terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya. Hingga saat ini, lima saksi, termasuk pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, telah dipanggil untuk klarifikasi oleh penyidik. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menguatkan kasus yang melibatkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang atau dokumen milik orang lain.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Diana telah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Meskipun demikian, laporan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal terkait penahanan ijazah tetap akan terus diproses oleh penyidik. Para korban kasus ini berharap agar proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya, pembaca dapat mengakses konten dari JPNN.com Jatim di Google News.