Insiden memalukan yang melibatkan anggota Polres Pacitan telah menciptakan kehebohan di masyarakat. Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh LC, anggota Polres Pacitan, telah menggemparkan banyak pihak. Kejadian ini terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan pada bulan Maret dan 2 April 2025. LC telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah melalui sidang etik, LC dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik profesi sebagai anggota Polri. Akibat perbuatannya yang tercela, LC harus menjalani tahanan khusus selama 20 hari. Insiden ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tetap menjunjung tinggi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan demi terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera.