Anggota Polres Pacitan Dipecat Karena Memerkosa Tahanan: Banding Diajukan

Kamis, 24 April 2025 – 21:00 WIB

Bid Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polres Pacitan berinisial LC yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap tahanan perempuan inisial PW. Proses sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu kemarin, 23 April, menetapkan sanksi tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa LC diberi kesempatan untuk mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH. Meskipun demikian, sanksi ini diberikan sebagai upaya untuk menegaskan komitmen Polda Jatim untuk tidak mentolerir tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April dengan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sejauh ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk tahanan, korban, dan saksi lainnya.

Bid Propam Polda Jatim akan mempertimbangkan pengajuan banding dari anggota Polres Pacitan setelah menerima sanksi PTDH atas kasus pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Redaktur: Arry Dwi Saputra, Reporter: Ardini Pramitha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link