Komisi XI DPR Dorong DJP Ciptakan Terobosan Pajak

Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wijanto, mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merancang terobosan dalam sistem penerimaan negara guna mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurutnya, peningkatan kinerja DJP akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Wihadi meminta DJP untuk menghadirkan inovasi yang signifikan dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan anggaran yang semakin meningkat. Ia menekankan bahwa kesuksesan DJP dalam meningkatkan penerimaan akan sangat mempengaruhi kelancaran program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR juga menyoroti pentingnya sistem coretax yang diyakini mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak dan perlu dioptimalkan agar penerimaan negara maksimal. Wihadi juga menekankan bahwa sumber penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin terbatas, terutama karena dividen BUMN tidak lagi masuk dalam PNBP. Ia memperingatkan agar penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan untuk menghindari masalah defisit APBN. Pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu belanja negara dalam APBN 2025 sebesar Rp3.613,1 triliun, dengan defisit mencapai Rp616,12 triliun. DJP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189 triliun pada tahun 2025, namun hingga Maret 2025, baru terkumpul Rp322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari target yang ditetapkan.

Source link